TAFSIR AYAT-AYAT IBADAH TENTANG WUDHU, TAYAMMUM DAN MANDI


TAFSIR AYAT-AYAT IBADAH TENTANG WUDHU, TAYAMMUM DAN MANDI

A.    Pengertian wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara` artinya membersihkan anggota wudhu seperti, membasuh muka, kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kaki yg sebelumnya didahului dengan niat serta dilakukan dengan tertib untuk menghilangkan hadas kecil. Orang yg hendak melaksanakan sholat, wajib lebih dahulu berwudhu karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya sholat.[1]
B.     Pengertian tayammum
Tayammum ialah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yg suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu seperti : 1. menggunakan debu yang suci, yang belum digunakan untuk bersuci, dan tidak bercampur dengan sesuatu. 2. Mengusap wajah dan kedua tangan 3. Terlebih dahulu menghilangkan najis. 4. Telah masuk waktu sholat. 5. Tayammum hanya untuk sekali sholat fardhu.[2]
C.    Pengertian mandi
            Menurut bahasa yaitu al-ghasl atau al-ghusl ( الغَسْل-الغُسْل ) yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Menurut istilah yaitu meratakan air pada seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian mandi besar adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan mandi secara mutlak, dan Dia tidak menyebutkan apa yang mesti didahulukan saat mandi sebelum yang lainnya (yakni Allah SWT tidak menyebutkan urutan-urutan yang harus dilakukan saat mandi). Apabila seseorang mandi, niscaya hal itu sudah cukup baginya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui bagaimana cara orang itu mandi. Dan, tidak ada waktu khusus untuk mandi.[3]
            Surau sebagai salah satu lembaga pendidikan di Indonesia, surau berasal dari bahasa arab yakni, syuro artinya musyawarah untuk masalah-masalah agama sengaja didirikan untuk tempat pendidikan agama seperti tempar belajar mengaji, membaca alquran, tempat ibadah dan tempat mengkaji atau mempelajari kajian- kajian agama dan termasuk juga mengkaji tentang tata cara wudhu, tayammum dan mandi karena kajian ini termasuk kedalam kajian agama.[4]
D.    Tafsiran Ayat-ayat Al-qur’an
1.      Q.S.Al-Baqaroh: 222
štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh. Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
نك عن ا لمحيض qè=t«ó¡our mereka bertanya kepadamu tentang haid”. Yakni tentang darah haid atau tempatnya. Apa yang bisa diperbuat terhadap wanita di tempat itu?  ( قل هو اذى ) “katakanlah: haid itu adalah suatu gangguan,: kotoran, atau tempatnya, (فا عتزلوا النساء) maka” jauhilah wanita”
            Maksudnya jangan bersentuhan dengannya (في المحيض) “ disaat haid,” pada waktu haid atau ditempat haid. (ولا تقربوهن) “ janganlah kamu mendekati mereka” dengan senggama. ( حتى يطهرن ) “ sampai mereka suci.” Dibaca dengan sukun dan tasydid pada huruf tha (يطهرن) “mereka bersuci” dan disitu terdapat huruf ta yang di idghomkan dengan huruf tha artinya sampai mereka mandi setelah haidnya berhenti.
            (فاذا تطهرن فاتوهن) “ apabila mereka telah bersuci datangilah mereka” untuk bersenggama (من حيث امر كم الله ) “ sebagaimana kamu diperintah oleh allah” untuk menjauhi nya pada saat haid. Yaitu bersenggama pada qubul ( vagina ) dan jangan menyimpang ketempat lain ( dubur )
            (ان الله يحب) “ sesungguihnya allah menyukai” memberikan ganjaran dan memuliakan   ( التوابين) “ orang orang yang bertaubat” dari dosa-dosa ( ويحب المتطهرين) “ dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” dari segala macam kotoran. .[5]
2.      Q.S. An-Nisa: 43
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi. Menurut tafsir jalalain ( $·7ãYã_ wur) “ dan jangan ( pula ) ketika kamu dalam keadaan junub” karena memasukkan kemaluan kedalam kemaluan atau mengeluarkan sperma dibaca nashab ( dengan fathah ) sebagai haat ( keterangan keadaan ) dan kata ini digunakan untuk mufrod ( tunggal ) dan jamak, (عاتبري الا ) “ kecuali dalam kondisi melintasi” melewati ( @@Î6y ) “ jalan “ maksudnya sedang berpergian (#qè=Å¡tFøós? Ó®Lym) “ sampai kamu mandi “  kemudian kamu boleh melaksanakan sholat
            Pengecualian bagi musyafir ( orang yang berpergian ) disini dikarenakan ia memiliki ketentuan hukum yang akan dijelaskan. Namun ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud disini ialah larangan mendekati  tempat-tempat sholat seperti: masjid, kecuali sekedar melintas dan tidak berdiam diri disana.
            ( #ÓyÌó£D LäêYä. bÎ)ur ) “ dan jika kamu sakit” dengan penyakit yang berbahaya tidak terkena air (xÿy 4n?tãrr& ) “ atau sedang dalam perjalanan”, yakni sedang bepergian dan kamu dalam keadaan junud atau berhadas (Ýͬ!$tóø9$#   `ÏiB ÷ÓNä3YÏiBtnr& ä!$y_  rr&) “ atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air”, yakni tempat yang disiapkan untuk membuang hajad, maksudnya berhadas (÷uä!$|¡ÏiY9$# ãLäêó¡yJ»s9 rr&) “ atau menyentuh wanita” ada fersi qira’at yang membaca tanpa alif  (Läêó¡yJ»s9) keduanya sama-sama berarti menyentuh, yakni menyentuh dengan tangan, ini dikatakan oleh ibnu umar dan di anut oleh asy-syafi’i dan termasuk di dalamnya menyentuh dengan kulit lainnya sedangkan menurut ibnu abbas, maksudnya ialah bersetubuh, (فلم تجدوا ماء )” kemudian kamu tidak mendapat air” yang dapat digunakan untuk bersuci dalam rangka menunaikan sholat, sesudah mencari dan memeriksa (diberbagai tempat) dan ini berlaku bagi selain oprang-orang yang sakit, (فتيمموا ) “ maka bertayamumlah kamu” ambilah olehmu sesudah masuk waktu sholat” (صعيدا طيبا ) “ tanah yang baik”, yakni tanah yang suci lalu tepuklah tanah itu dua kali, (فا مسحوا بوجوهكم وأيديكم ) “ kemudian usaplah mukamu dan tanganmu” sampai siku dengan tanah itu. Kata kerja (مسح ) menjadi muta’addi (transitif) dengan sendirinya dan dengan huruf.  (#·qàÿxî 3qàÿtã tb%x.  ©!$# ¨bÎ) ) “sesungguhnya allah maha pemaaf lagi maha pengampun.[6]
3.      Q.S Al-Maidah: 6
            $pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#r㍣g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3ƒÏ÷ƒr&ur çm÷YÏiB 4 $tB ߃̍ムª!$# Ÿ@yèôfuŠÏ9 Nà6øn=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ߃̍ムöNä.tÎdgsÜãŠÏ9 §NÏGãŠÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR öNä3øn=tæ öNà6¯=yès9 šcrãä3ô±n@ ÇÏÈ  
Artinya: . Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
            Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri maksudnya hendak berdiri untuk melaksanakan sholat sedangkan kamu berhadas basuhlah muka mu dan tanganmu basuhlah sampai siku maksudnya bersama siku, dan sapulah kepalamu maksudnya tempelkan lah sapuan kekepala itu tanpa mengalirkan air dan ini adalah isim jinis, sehingga cukuplah dilakukan dengan tindakan minimal yang bisa disebut sapuan ( usapan), yaitu menyapu sebagian rambut dan ini adalah pendapat yang dianut oleh asy-syafi’i. Dan basuhlah kakai mu dibaca nashab karena di idofatkan pada waaidiyakum dan juga dibaca jar waarjulikum karena berdekatan dengan kata yang dibaca jar illalka’bain sampai dengan mata kakai. Maksudnya bersama dengan mata kaki. Mata kaki adalah tulang yang menonjol pada tiap-tiap kaki dipersendian antara betis dan telapak kaki. Dan adanya pemisahan antara tangan dan kaki yang dibasuh dengan kepala yang disapu menunjukkan adanya kewajiban tertib ( berurutan ) dalam penyucian anggota-anggota badan ini dan pendapat ini lah yang di anut oleh asy-syafi’i
            Jika kamu junub,bersucilah. Maksudnya mandilah dan jika kamu sakit dengan penyakit yang berbahaya bila terkena air atau dalam perjalanan, yakni sedang berpergian atau salah seorang dari kamu kembali dari tempat buang air (kakus) maksudnya berhadas atau menyentuh perempuan hal serupa telah dibahas dimuka pada surah an-nisa ayat 43, lalu kamu tidak memperoleh air setelah mencarinya maka bertayamumlah kamu, yakni ambilah olehmu tanah yang baik yakni tanah yang suci lalu sapulah muka mu dan tangan mu bersama siku dengan tanah itu dengan dua kali pukulan. Allah tidak hendak memberatkan kamu dengan membebani kamu kewajiban wudhu mandi dan tayamum itu tetapi ia hendak membersihkan kamu dari hadas-hadas dan dosa- dosa dan menyempurnakan nikmatNya bagimu yang berupa agama islam dengan menjelaskan syariat-syariat agama agar kamu mensyukuri nikmat-nikmatNya.[7]
1.      Q.S. al-Baqarah: 222
 Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita pada waktu haidh”, yaitu pada kemaluannya. Dan janganlahkamu mendekatimya sehingga mereka bersuci. Allah Ta’ala melerang mencampuri wanita selama ia masih haidh. Pengertiannya adalah halal melakukan hal itu jika mereka telah suci. Ibnu Hamz berpendapat wajib melakukan hubungan badan setiap usai haidh. Sesuai dengan Firman Allah yang berbunyi (faidzaa tathharna fa’tuhunna min haistu amarakumullahu). “apabila mereka suci maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan kepadamu. Ibnu Abbas mengatakan ( hattaa yathhurna) “sehingga mereka suci”dari haidh. (faidzaa tatthharna) “jika mereka telah bersuci” dengan air.[8]
2.      Q.S. An- Nisa : 43
Jangan pula kamu hampiri masjid” sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja  hingga kamu mandi. Ibnu Hatim mengatakan dari Ibnu Abbas ia berkata” janganlah kalian masuk kedalam masjid” sedangkan kalian dalam keadaan junub kecuali  sekedar berlalu saja dan jangan pula kamu duduk. ( hatta taghtasiluu) “ hingga kamu mandi”. Merupakan dalil pendapat tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan asy- Syafi’i, bahwa haram bagi orang yang junub berdiam di dalam masjid hingga ia mandi, atau tayammum jika tidak air atau tidak mampu mengunakannya.
            Sedangakan Imam Ahmad berpendapat “ bahwa ketika seseorang yangjunud sudah berwudhu,maka boleh baginya duduk di dalam masjid.
            dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).  Adapun penyakit yang dibolehkan untuk tayammum  adalah penyakit yang apabila mengunakan air dikhawatirkan tidak sampainya air pada anggota wudhu contohnya tangan yang diperban, memperparah atau menambah lama penyakitnya. atau kembali dari tempat buang air besar dan buang air kecil itu adalah hadast kecil, dan   ataumenyentuh perempuan  yaitu  jima’. Diriwayatkan Ibnu Mas’ud  ia berkata  ciuman adalah bagian dari sentuhan dan mewajibkan wudhu. Ath- Thabrani meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata” seorang laki-laki harus berwudhu  dengan sebab bersenggama, menyentuh dengan tangan atau mencium. Ibnu Abi Hatim  adalah sesuatu dari jima’. Umar dari bapaknya berkata bahwa “ kecupan seorang suami kepada seorangistrinya dan sentuhan tangannya adalah bagian dari hal yang salin bersentuhan. Barang siapa yang mengecup istrinya atau menyentuhnya  dengan tangan maka wajib wudhu pendapat asy- syafi’i dan para pengikutnya.[9]
3.      Q.S. al-Maidah : 6
Apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basulah mukamusebagai dali di wajibkannya niat dalam wudhu. Menurut mereka maksud ayat tersebut adalah apabila kamu hendak meleksanakan shalat maka basulah mukamu untuk kepentingan shalat.  Dan tanganmu sampai dengan siku yakni termasuk dengan siku, dan sapulah kepalamu para ulama berpendapat mengunakan huruf ba’ apakah ia sebagai tambahan saja ataukah menyatakan sebagian kepala, dan dalam hal yang terakhir ini masih memerlukan pertimbangan.dan  basulah kedua kakimu hingga mata kaki  maksudnya adalah membasu dari ujung jari hingga ke mata kaki. dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Mengenai semua ini telah dikemukakan dalam penafsiran surat an-nisa ayat 43.
E.     ISI KANDUNGAN

1.      Q.S. al-Baqarah : 222
Mereka bertanya kepadamu tentang haid, yaitu darah yang keluar dari Rahim kaum wanita sesuai dengan tuntutan tabiat mereka di waktu-waktu tertentu. Katakanlah kepada mereka wahai nabi, “ia adalah kotor dan najis, membahayakan siapa yang mendekatinya, maka jauhilah hubungan suami istri selama haid terjadisampai darahnya berhenti. Bila darah para istri telah berhenti dan mereka telah mandi, maka lakukanlah hubungan suami istri ditempat yang dihalalkan oleh allah bagi kalian, yaitu jalan depan bukan jalan belakang. Sesungguhnya allah mencintai hamba-hambanya yang banyak beristigfar dan bertaubat, dan dia juga menyukai orang-orang yang menyucikan diri dengan menjauhi perbuatan-perbuatan buruk dan hal-hal kotor.[10]
2.      Q.S Al-maidah : 6
Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan sholat sementara kalian tidak dalam keadaan bersuci, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku (siku adalah pertemuan antara bahu dan lengan). Usaplah kepala kalian dan basuhlah kedua kaki kalian sampai kedua  mata kaki, (yaitu dua tulang menonjol pertemuan antara telapak kaki dengan betis). Bila kalian sedang dalam keadaan hadast besar maka bersucilah darinya dengan mandi sebelum sholat. Bila kalian sedang sakit atau sedang dalam perjalanan  dalam keadaan sehat, atau seseorang dari kalian selesai buang hajat, atau melakukan hubungan suami istri lalu kalian tidak mendapatkan air maka pukulkanlah telapak tangan kalian ke permukaan bumi dan usaplah dengan wajah dan kedua tangan kalian. Dalam urusan ini allah tidak ingin mempersulit kalian, sebaliknya, dia mensyariatkan tayamum untuk memberi kemudahan kepada kalian, karena dia menjadikannya sebagai pengganti bersuci dengan air. Diizinkannya tayamum termasuk kesempurnaan nikmat yang patut untuk disyukuri dengan menaati pemberiannya dalam perintah dan larangannya.[11]
3.      Qs. Albaqarah : 222
Katakanlah kepada mereka, bahwa haid itu merupakan bahaya dan penyakit. Oleh karena itu, tinggalkanlah menggauli mereka selama mereka dalam keadaan haid. Rahasia yang terkandung dalam larangan yg tegas ini ialah dalam rangka mengekang birahi untuk menggauli mereka, meskipun hal ini dirasakan amat menyakitkan. Sebagian orang ada yg menduga bahwa larangan ini bersifat mutlak-sama sekali tidak boleh mendekatinya. Tapi sunnah nabi menjelaskan bahwa yg diharamkan hanyalah terjadinya persetubuhan. Sahabt anas meriwayatkan bahwa orang-orang yahudi, pada saat istri-istri mereka sedang dalam keadaan haidh, mereka tidak mau makan bersama istri-istri mereka, bahkan menyingkirkan mereka dari rumah. Oleh karena itu, para sahabat menanyakan masalah ini kepada nabi saw, kemudian turunlah ayat tersebut diatas sebagai jawabannya.[12]


















Kesimpulan
      Wudhu adalah membersihkan anggota wudhu seperti, membasuh muka, kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kaki yg sebelumnya didahului dengan niat serta dilakukan dengan tertib untuk menghilangkan hadas kecil. Tayammum adalah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yg suci. Mandi adalah  meratakan air pada seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian mandi besar adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar.













DAFTAR KEPUSTAKAAN

Akram, Mansyur, Pedoman Tuntutan Shalat Lengkap, (Jakarta : BINTANG INDONESIA, 2014)
Moh. Rifa`i,  Risalah Tuntunan Sholat Lengkap, (Semarang : PT. Karya Toha Putra Semarang, 2017)
Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab al-Umm, terj Mohammad Yasir Abd Mutholib, (Jakarta: Pustaka Azzam),
Efendi, Zainal, SEJARAH SOSIAL & DINAMIKA INTELEKTUAL PENDIDIKAN ISLAM DI NUSANTARA , (Jakarta : Kencana, 2013)
Al-imam Jalaluddin Al-mahalli dan Al-imam jalaluddin As-suyuthi, Tafsir jalalain.(Surabaya: Pustaka eLBA, 2010),
Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, ( Jakarta : Pustaka Imam asy- Syafi’i,2008)
Basyir, Hikmat, tafsir al-muyassar, (Solo : An-naba`, 2011),
Al-maragi, Ahmad Mustafa, tafsir al-maragi,(Semarang : PT. Karya Toha Putra Semarang).



[1]Mansyur Akram, Pedoman Tuntutan Shalat Lengkap, (Jakarta : BINTANG INDONESIA, 2014), hlm. 11.
[2] Moh. Rifa`i,  Risalah Tuntunan Sholat Lengkap, (Semarang : PT. Karya Toha Putra Semarang, 2017), hlm. 23-24
[3]Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab al-Umm, terj Mohammad Yasir Abd Mutholib, (Jakarta: Pustaka Azzam), hlm. 58
[4]Zainal Efendi Hasibuan,sejarah perkembangan surau di minangkabau , (Jakarta : Kencana, 2013), hlm. 9-11
[5]Al-imam Jalaluddin Al-mahalli dan Al-imam jalaluddin As-suyuthi, Tafsir jalalain, (Surabaya: Pustaka eLBA, 2010), Hlm. 160
[6]Ibid., Hlm. 347-348.
[7]Ibid., Hlm..430-431.
[8]Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, ( Jakarta : Pustaka Imam asy- Syafi’i,2008), hlm. 546-550.
[9]Ibid., hlm. 401-409.
[10]Hikmat basyir, tafsir al-muyassar, (Solo : An-naba`, 2011), hlm. 138.
[11]Ibid., hlm..429-430.
[12]Ahmad Mustafa al-maragi, tafsir al-maragi,(Semarang : PT. Karya Toha Putra Semarang), hlm. 270.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILMU AL- JARH WA TA’DIL: PENGERETIAN, OBJEK DAN LAFAZ LAFAZ SERTA MARATIB AL- JARH WA TA’DIL

hadist sebagaiSsumber ajaran agama, Dalil dalil kehujjaan hadist dan Fungsi hadist terhadap al-quran