TAFSIR AYAT-AYAT IBADAH TENTANG WUDHU, TAYAMMUM DAN MANDI
TAFSIR AYAT-AYAT IBADAH TENTANG WUDHU,
TAYAMMUM DAN MANDI
A.
Pengertian
wudhu
Wudhu
menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara` artinya
membersihkan anggota wudhu seperti, membasuh muka, kedua tangan sampai siku,
mengusap sebagian kepala, dan membasuh kaki yg sebelumnya didahului dengan niat
serta dilakukan dengan tertib untuk menghilangkan hadas kecil. Orang yg hendak
melaksanakan sholat, wajib lebih dahulu berwudhu karena wudhu adalah menjadi
syarat sahnya sholat.[1]
B.
Pengertian
tayammum
Tayammum
ialah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yg suci. Pada suatu
ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat
tertentu seperti : 1. menggunakan debu yang suci, yang belum digunakan untuk
bersuci, dan tidak bercampur dengan sesuatu. 2. Mengusap wajah dan kedua tangan
3. Terlebih dahulu menghilangkan najis. 4. Telah masuk waktu sholat. 5.
Tayammum hanya untuk sekali sholat fardhu.[2]
C.
Pengertian
mandi
Menurut bahasa yaitu al-ghasl atau
al-ghusl ( الغَسْل-الغُسْل ) yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Menurut istilah yaitu
meratakan air pada seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung jari kaki
disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan
hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian mandi besar adalah mandi untuk
bersuci dari hadats besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan mandi secara
mutlak, dan Dia tidak menyebutkan apa yang mesti didahulukan saat mandi sebelum
yang lainnya (yakni Allah SWT tidak menyebutkan urutan-urutan yang harus
dilakukan saat mandi). Apabila seseorang mandi, niscaya hal itu sudah cukup
baginya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui bagaimana
cara orang itu mandi. Dan, tidak ada waktu khusus untuk mandi.[3]
Surau sebagai salah satu lembaga
pendidikan di Indonesia, surau berasal dari bahasa arab yakni, syuro artinya
musyawarah untuk masalah-masalah agama sengaja didirikan untuk tempat
pendidikan agama seperti tempar belajar mengaji, membaca alquran, tempat ibadah
dan tempat mengkaji atau mempelajari kajian- kajian agama dan termasuk juga
mengkaji tentang tata cara wudhu, tayammum dan mandi karena kajian ini termasuk
kedalam kajian agama.[4]
D.
Tafsiran
Ayat-ayat Al-qur’an
1.
Q.S.Al-Baqaroh:
222
tRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]r& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙÅsyJø9$# ( wur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜt ( #sÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Maksudnya
menyetubuhi wanita di waktu haidh. Ialah sesudah mandi. Adapula yang
menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
نك
عن ا لمحيض qè=t«ó¡our “ mereka bertanya kepadamu tentang haid”. Yakni tentang darah haid
atau tempatnya. Apa yang bisa diperbuat terhadap wanita di tempat itu? ( قل هو اذى ) “katakanlah: haid itu adalah suatu gangguan,: kotoran, atau
tempatnya, (فا عتزلوا النساء) maka” jauhilah wanita”
Maksudnya jangan bersentuhan
dengannya (في المحيض) “ disaat haid,” pada waktu haid atau ditempat haid. (ولا
تقربوهن) “ janganlah kamu mendekati mereka” dengan senggama. ( حتى
يطهرن ) “ sampai mereka suci.” Dibaca dengan sukun dan tasydid pada huruf
tha (يطهرن) “mereka bersuci” dan disitu terdapat huruf ta yang di idghomkan
dengan huruf tha artinya sampai mereka mandi setelah haidnya berhenti.
(فاذا
تطهرن فاتوهن) “ apabila mereka telah bersuci datangilah mereka” untuk
bersenggama (من حيث امر كم الله ) “ sebagaimana kamu diperintah oleh allah” untuk menjauhi nya pada
saat haid. Yaitu bersenggama pada qubul ( vagina ) dan jangan menyimpang
ketempat lain ( dubur )
(ان
الله يحب) “ sesungguihnya
allah menyukai” memberikan ganjaran dan memuliakan ( التوابين) “ orang orang yang bertaubat” dari dosa-dosa ( ويحب
المتطهرين) “ dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” dari segala macam
kotoran. .[5]
2.
Q.S.
An-Nisa: 43
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur $·7ãYã_ wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
Artinya:Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Menurut
sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang
bagi orang junub yang belum mandi. Menurut tafsir jalalain ( $·7ãYã_ wur) “ dan jangan (
pula ) ketika kamu dalam keadaan junub” karena memasukkan kemaluan kedalam
kemaluan atau mengeluarkan sperma dibaca nashab ( dengan fathah ) sebagai haat
( keterangan keadaan ) dan kata ini digunakan untuk mufrod ( tunggal ) dan
jamak, (عاتبري الا ) “
kecuali dalam kondisi melintasi” melewati ( @@Î6y ) “ jalan “
maksudnya sedang berpergian (#qè=Å¡tFøós? Ó®Lym) “ sampai kamu
mandi “ kemudian kamu boleh melaksanakan
sholat
Pengecualian bagi musyafir ( orang
yang berpergian ) disini dikarenakan ia memiliki ketentuan hukum yang akan dijelaskan.
Namun ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud disini ialah larangan mendekati tempat-tempat sholat seperti: masjid, kecuali
sekedar melintas dan tidak berdiam diri disana.
( #ÓyÌó£D LäêYä. bÎ)ur ) “ dan jika
kamu sakit” dengan penyakit yang berbahaya tidak terkena air (xÿy 4n?tãrr& ) “ atau sedang
dalam perjalanan”, yakni sedang bepergian dan kamu dalam keadaan junud atau
berhadas (Ýͬ!$tóø9$# `ÏiB ÷ÓNä3YÏiBtnr& ä!$y_ rr&) “ atau salah
seorang dari kamu datang dari tempat buang air”, yakni tempat yang disiapkan
untuk membuang hajad, maksudnya berhadas (÷uä!$|¡ÏiY9$# ãLäêó¡yJ»s9 rr&) “ atau
menyentuh wanita” ada fersi qira’at yang membaca tanpa alif (Läêó¡yJ»s9) keduanya
sama-sama berarti menyentuh, yakni menyentuh dengan tangan, ini dikatakan oleh
ibnu umar dan di anut oleh asy-syafi’i dan termasuk di dalamnya menyentuh
dengan kulit lainnya sedangkan menurut ibnu abbas, maksudnya ialah bersetubuh, (فلم
تجدوا ماء )” kemudian kamu tidak mendapat air” yang dapat digunakan untuk
bersuci dalam rangka menunaikan sholat, sesudah mencari dan memeriksa
(diberbagai tempat) dan ini berlaku bagi selain oprang-orang yang sakit, (فتيمموا ) “ maka bertayamumlah kamu” ambilah olehmu sesudah masuk waktu
sholat” (صعيدا طيبا ) “ tanah yang baik”, yakni tanah yang suci lalu tepuklah tanah itu
dua kali, (فا
مسحوا بوجوهكم وأيديكم ) “ kemudian usaplah mukamu dan tanganmu” sampai siku dengan tanah
itu. Kata kerja (مسح ) menjadi muta’addi (transitif) dengan sendirinya dan dengan
huruf. (#·qàÿxî 3qàÿtã tb%x. ©!$# ¨bÎ) ) “sesungguhnya
allah maha pemaaf lagi maha pengampun.[6]
3.
Q.S
Al-Maidah: 6
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3Ï÷r&ur çm÷YÏiB 4 $tB ßÌã ª!$# @yèôfuÏ9 Nà6øn=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ßÌã öNä.tÎdgsÜãÏ9 §NÏGãÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR öNä3øn=tæ öNà6¯=yès9 crãä3ô±n@ ÇÏÈ
Artinya:
. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka
mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,
Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu
bersyukur.
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu berdiri maksudnya hendak berdiri untuk melaksanakan sholat
sedangkan kamu berhadas basuhlah muka mu dan tanganmu basuhlah sampai siku
maksudnya bersama siku, dan sapulah kepalamu maksudnya tempelkan lah sapuan
kekepala itu tanpa mengalirkan air dan ini adalah isim jinis, sehingga cukuplah
dilakukan dengan tindakan minimal yang bisa disebut sapuan ( usapan), yaitu
menyapu sebagian rambut dan ini adalah pendapat yang dianut oleh asy-syafi’i.
Dan basuhlah kakai mu dibaca nashab karena di idofatkan pada waaidiyakum dan
juga dibaca jar waarjulikum karena berdekatan dengan kata yang dibaca
jar illalka’bain sampai dengan mata kakai. Maksudnya bersama dengan mata
kaki. Mata kaki adalah tulang yang menonjol pada tiap-tiap kaki dipersendian
antara betis dan telapak kaki. Dan adanya pemisahan antara tangan dan kaki yang
dibasuh dengan kepala yang disapu menunjukkan adanya kewajiban tertib (
berurutan ) dalam penyucian anggota-anggota badan ini dan pendapat ini lah yang
di anut oleh asy-syafi’i
Jika kamu junub,bersucilah.
Maksudnya mandilah dan jika kamu sakit dengan penyakit yang berbahaya bila terkena air atau dalam perjalanan,
yakni sedang berpergian atau salah seorang dari kamu kembali dari tempat buang
air (kakus) maksudnya berhadas atau menyentuh perempuan hal serupa telah
dibahas dimuka pada surah an-nisa ayat 43, lalu kamu tidak memperoleh air
setelah mencarinya maka bertayamumlah kamu, yakni ambilah olehmu tanah yang
baik yakni tanah yang suci lalu sapulah muka mu dan tangan mu bersama siku
dengan tanah itu dengan dua kali pukulan. Allah tidak hendak memberatkan kamu
dengan membebani kamu kewajiban wudhu mandi dan tayamum itu tetapi ia hendak
membersihkan kamu dari hadas-hadas dan dosa- dosa dan menyempurnakan nikmatNya
bagimu yang berupa agama islam dengan menjelaskan syariat-syariat agama agar
kamu mensyukuri nikmat-nikmatNya.[7]
1.
Q.S.
al-Baqarah: 222
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.”oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita
pada waktu haidh”, yaitu pada
kemaluannya. Dan janganlahkamu mendekatimya sehingga mereka bersuci.
Allah Ta’ala melerang mencampuri wanita selama ia masih haidh. Pengertiannya
adalah halal melakukan hal itu jika mereka telah suci. Ibnu Hamz
berpendapat wajib melakukan hubungan badan setiap usai haidh. Sesuai dengan
Firman Allah yang berbunyi (faidzaa tathharna fa’tuhunna min haistu
amarakumullahu). “apabila mereka suci maka campurilah mereka di tempat yang
diperintahkan kepadamu. Ibnu Abbas mengatakan ( hattaa yathhurna)
“sehingga mereka suci”dari haidh. (faidzaa tatthharna) “jika mereka
telah bersuci” dengan air.[8]
2.
Q.S.
An- Nisa : 43
“Jangan
pula kamu hampiri masjid” sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar
berlalu saja hingga kamu mandi. Ibnu
Hatim mengatakan dari Ibnu Abbas ia berkata” janganlah kalian masuk kedalam
masjid” sedangkan kalian dalam keadaan junub kecuali sekedar berlalu saja dan jangan pula kamu
duduk. ( hatta taghtasiluu) “ hingga kamu mandi”. Merupakan dalil
pendapat tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan asy- Syafi’i, bahwa haram
bagi orang yang junub berdiam di dalam masjid hingga ia mandi, atau tayammum
jika tidak air atau tidak mampu mengunakannya.
Sedangakan Imam Ahmad berpendapat “
bahwa ketika seseorang yangjunud sudah berwudhu,maka boleh baginya duduk di
dalam masjid.
dan jika kamu sakit atau sedang
dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang baik (suci). Adapun
penyakit yang dibolehkan untuk tayammum
adalah penyakit yang apabila mengunakan air dikhawatirkan tidak
sampainya air pada anggota wudhu contohnya tangan yang diperban, memperparah
atau menambah lama penyakitnya. atau kembali dari tempat buang air besar dan
buang air kecil itu adalah hadast kecil, dan ataumenyentuh perempuan yaitu
jima’. Diriwayatkan Ibnu Mas’ud
ia berkata ciuman adalah
bagian dari sentuhan dan mewajibkan wudhu. Ath- Thabrani meriwayatkan dengan
sanadnya bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata” seorang laki-laki harus
berwudhu dengan sebab bersenggama,
menyentuh dengan tangan atau mencium. Ibnu Abi Hatim adalah sesuatu dari jima’. Umar dari bapaknya
berkata bahwa “ kecupan seorang suami kepada seorangistrinya dan sentuhan
tangannya adalah bagian dari hal yang salin bersentuhan. Barang siapa yang
mengecup istrinya atau menyentuhnya
dengan tangan maka wajib wudhu pendapat asy- syafi’i dan para
pengikutnya.[9]
3.
Q.S.
al-Maidah : 6
Apabila
kamu hendak melaksanakan shalat maka basulah mukamusebagai dali di wajibkannya
niat dalam wudhu. Menurut mereka maksud ayat tersebut adalah apabila kamu
hendak meleksanakan shalat maka basulah mukamu untuk kepentingan shalat. Dan tanganmu sampai dengan siku yakni
termasuk dengan siku, dan sapulah kepalamu para ulama berpendapat
mengunakan huruf ba’ apakah ia sebagai tambahan saja ataukah menyatakan
sebagian kepala, dan dalam hal yang terakhir ini masih memerlukan
pertimbangan.dan basulah kedua kakimu
hingga mata kaki maksudnya adalah
membasu dari ujung jari hingga ke mata kaki. dan jika kamu junub Maka
mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Mengenai semua ini telah dikemukakan
dalam penafsiran surat an-nisa ayat 43.
E.
ISI
KANDUNGAN
1.
Q.S. al-Baqarah : 222
Mereka bertanya
kepadamu tentang haid, yaitu darah yang keluar dari Rahim kaum wanita sesuai
dengan tuntutan tabiat mereka di waktu-waktu tertentu. Katakanlah kepada mereka
wahai nabi, “ia adalah kotor dan najis, membahayakan siapa yang mendekatinya,
maka jauhilah hubungan suami istri selama haid terjadisampai darahnya berhenti.
Bila darah para istri telah berhenti dan mereka telah mandi, maka lakukanlah
hubungan suami istri ditempat yang dihalalkan oleh allah bagi kalian, yaitu
jalan depan bukan jalan belakang. Sesungguhnya allah mencintai hamba-hambanya
yang banyak beristigfar dan bertaubat, dan dia juga menyukai orang-orang yang
menyucikan diri dengan menjauhi perbuatan-perbuatan buruk dan hal-hal kotor.[10]
2. Q.S
Al-maidah : 6
Wahai orang-orang yang
beriman, bila kalian hendak mendirikan sholat sementara kalian tidak dalam keadaan
bersuci, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku (siku adalah
pertemuan antara bahu dan lengan). Usaplah kepala kalian dan basuhlah kedua
kaki kalian sampai kedua mata kaki,
(yaitu dua tulang menonjol pertemuan antara telapak kaki dengan betis). Bila
kalian sedang dalam keadaan hadast besar maka bersucilah darinya dengan mandi
sebelum sholat. Bila kalian sedang sakit atau sedang dalam perjalanan dalam keadaan sehat, atau seseorang dari
kalian selesai buang hajat, atau melakukan hubungan suami istri lalu kalian
tidak mendapatkan air maka pukulkanlah telapak tangan kalian ke permukaan bumi
dan usaplah dengan wajah dan kedua tangan kalian. Dalam urusan ini allah tidak
ingin mempersulit kalian, sebaliknya, dia mensyariatkan tayamum untuk memberi
kemudahan kepada kalian, karena dia menjadikannya sebagai pengganti bersuci
dengan air. Diizinkannya tayamum termasuk kesempurnaan nikmat yang patut untuk
disyukuri dengan menaati pemberiannya dalam perintah dan larangannya.[11]
3. Qs.
Albaqarah : 222
Katakanlah kepada
mereka, bahwa haid itu merupakan bahaya dan penyakit. Oleh karena itu,
tinggalkanlah menggauli mereka selama mereka dalam keadaan haid. Rahasia yang
terkandung dalam larangan yg tegas ini ialah dalam rangka mengekang birahi
untuk menggauli mereka, meskipun hal ini dirasakan amat menyakitkan. Sebagian
orang ada yg menduga bahwa larangan ini bersifat mutlak-sama sekali tidak boleh
mendekatinya. Tapi sunnah nabi menjelaskan bahwa yg diharamkan hanyalah
terjadinya persetubuhan. Sahabt anas meriwayatkan bahwa orang-orang yahudi,
pada saat istri-istri mereka sedang dalam keadaan haidh, mereka tidak mau makan
bersama istri-istri mereka, bahkan menyingkirkan mereka dari rumah. Oleh karena
itu, para sahabat menanyakan masalah ini kepada nabi saw, kemudian turunlah
ayat tersebut diatas sebagai jawabannya.[12]
Kesimpulan
Wudhu adalah membersihkan anggota wudhu
seperti, membasuh muka, kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, dan
membasuh kaki yg sebelumnya didahului dengan niat serta dilakukan dengan tertib
untuk menghilangkan hadas kecil. Tayammum adalah mengusap muka dan kedua belah
tangan dengan debu yg suci. Mandi adalah meratakan air pada seluruh badan dari ujung
rambut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya,
mungkin untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian mandi
besar adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Akram,
Mansyur, Pedoman Tuntutan Shalat Lengkap, (Jakarta : BINTANG INDONESIA,
2014)
Moh. Rifa`i, Risalah
Tuntunan Sholat Lengkap, (Semarang : PT. Karya Toha Putra Semarang, 2017)
Imam
Syafi’i, Ringkasan Kitab al-Umm, terj Mohammad Yasir Abd Mutholib,
(Jakarta: Pustaka Azzam),
Efendi,
Zainal, SEJARAH SOSIAL & DINAMIKA INTELEKTUAL PENDIDIKAN ISLAM DI
NUSANTARA , (Jakarta : Kencana, 2013)
Al-imam
Jalaluddin Al-mahalli dan Al-imam jalaluddin As-suyuthi, Tafsir jalalain.(Surabaya:
Pustaka eLBA, 2010),
Abdullah
bin Muhammad bin Abdurrahman Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, ( Jakarta :
Pustaka Imam asy- Syafi’i,2008)
Basyir,
Hikmat, tafsir al-muyassar, (Solo :
An-naba`, 2011),
Al-maragi,
Ahmad Mustafa, tafsir al-maragi,(Semarang
: PT. Karya Toha Putra Semarang).
[1]Mansyur Akram, Pedoman
Tuntutan Shalat Lengkap, (Jakarta : BINTANG INDONESIA, 2014), hlm. 11.
[2] Moh. Rifa`i, Risalah Tuntunan Sholat Lengkap, (Semarang
: PT. Karya Toha Putra Semarang, 2017), hlm. 23-24
[3]Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab al-Umm, terj Mohammad Yasir
Abd Mutholib, (Jakarta: Pustaka Azzam), hlm. 58
[4]Zainal Efendi Hasibuan,sejarah perkembangan surau di minangkabau , (Jakarta :
Kencana, 2013), hlm. 9-11
[5]Al-imam
Jalaluddin Al-mahalli dan Al-imam jalaluddin As-suyuthi, Tafsir jalalain,
(Surabaya: Pustaka eLBA, 2010), Hlm. 160
[7]Ibid., Hlm..430-431.
[8]Abdullah bin
Muhammad bin Abdurrahman Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, ( Jakarta :
Pustaka Imam asy- Syafi’i,2008), hlm. 546-550.
[9]Ibid., hlm. 401-409.
[10]Hikmat basyir, tafsir al-muyassar, (Solo : An-naba`,
2011), hlm. 138.
[11]Ibid., hlm..429-430.
[12]Ahmad Mustafa
al-maragi, tafsir al-maragi,(Semarang
: PT. Karya Toha Putra Semarang), hlm. 270.
Komentar
Posting Komentar